A. Karya Cipta Seni
Seniman memiliki potensi mewujudkan daya ciptanya merupakan bentuk
pernyataan dirinya dalam ekspresi seni. Ia mewujudkan ekspresi itu dapat
melalui gerak tubuh seperti dalam seni tari, melalui mulut dalam bentuk
lagu-lagu atau puisi, dan lewat tangan seperti karya seni rupa. Menurut
pakar seni manusia menampilkan kehendaknya, pikirannya, rasa dan
sebagainya. Jika gairah dilakukan melalui media bunyi, yaitu nada,
irama dan ilmu harmoni, kemudian diolah menjadi satu, karya ini disebut
sebuah komposisi musik1 Jikalau seorang seniman yang mendapat ilham, ia
dapat menghayati perasaan senang, berupa gairah menemukan bentuk nuansa
keindahan yang berwujud hasil karya seni. Tujuannya ialah untuk
dipersembahkan kepada masyarakat agar masyarakat itu sendiri dapat
menikmatinya, karena fungsi seni itu sendiri adalah makanan jiwa yang
diperlukan umat manusia.2 Sebagai santapan rohani proses terbentuknya
seni sebagai kebutuhan umat manusia, hal ini disebabkan seniman tergerak
hatinya untuk memberikan pernyataan emosi dan perasaan yang menguasai
dirinya untuk mendapat gema sosial dilingkungan kehidupan masyarakat
sekitarnya. Inspirasi yang menjadi tolak ukur sebuah ide dalam
pikirannya berguna bagi orang lain agar dapat merasakan gema sosial itu
lewat penghayatan dan pengalaman seniman diaktualisasikan lewat ekspresi
dalam seni pertunjukan. Kesimpulan dari kedua pendapat diatas dapat
dijadikan landasan pemikiran sebagai dasar motivasi pada pembahasan
berikut ini.
Ekspresi dalam musik adalah gerak perasaan diujudkan lewat media bunyi.
Artinya musik keluar dari jiwa penciptanya melalui pendengaran, dialami
dan diresapi manusia yang menyediakan seluruh jiwa dan perasaannya
menikmati musik. Bentuk pernyataan musikal bersumber pada alam pikiran,
angan-angan serta perasaan seniman dipengaruhi kekuatan dari luar
dirinya sebagai inspirasi. Selain itu proses penciptaan selalu disertai
pengetahuan musik. Untuk itu proses penciptaan harus menitik beratkan
pada penguasaan yang bersifat ilmiah, sehingga keinginan mencipta tidak
perlu menunggu datangnya bulan purnama tiba. Cukup dengan pengetahuan
Ilmu Harmoni, llmu Kontrapunk, Ilmu Orkestrasi, dan Ilmu Bentuk Analisa
Musik pada ilmu komposisi musik, pencipta musik yang dibekali kemampuan
penguasaan instrumen musik, tidak perlu pergi jauh ke gunung, atau ke
pantai, cukup dalam satu ruangan saja ia dapat mengekspresikan karya
ciptaannya.
B. Lembaga Pendidikan Musik
Untuk menjaga dan mengembangkan nilai karya musik, baik karya para
pemain, maupun karya penciptanya maka perlu didirikan lembaga pendidikan
musik. Karena itu sejak tahun 1951 pemerintah Indonesia telah
mendirikan Sekolah Menengah Musik Indonesia (SMM) yang pertama, disusul
dengan pembukaan Akademi Musik Indonesia (sekarang ISI Yogyakarta).
Kedua lembaga pendidikan ini, yang memberi pendidikan musik yang
bersistim diatonis. Sedang keperluan pendidikan musik bersistim
selendro-pelog telah didirikan pula KOKAR kemudian Akademi Karawitan di
pusat perkembangan musik slendro-pelog seperti yang kita kenal sekarang
ISI Surakarta, STSI Bandung ISI Yogyakara, dan ISI Denpasar. Kemudian
menyusul pula dengan lembaga pendidikan yang memiliki jurusan musik
diatonis di Padangpanjang, Medan, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang,
Surabaya, Denpasar, baik yang berstatus milik pemerintah maupun swasta
yang dianggap daerah memerlukannya.
Pada dasarnya, tujuan mendirikan lembaga pendidikan musik yaitu untuk
memberi pendidikan kepada calon pemusik profesional. Calon-calon inilah
nantinya diharapkan akan menjadi pendorong utama kelangsungan kehidupan
musik di Indonesia. Tujuan ini tentu saja tidak melepaskan kemungkinan,
bahwa lulusan lembaga pendidikan musik baik setingkat Sekolah Menengah
Musik (SMM) maupun pendidikan tinggi tidak memilih musik sebagai mata
pencarian utamanya dikemudian hari karena menjadi karyawan di suatu
perusahan atau sebagai PNS atau TNI/Polri yang menangani musik upacara
kenegaraan. Pada kenyataannya, bahwa lulusan pendidikan musik yang tidak
menjadi profesional tadi pun, menduduki fungsi yang tidak kalah penting
oleh lulusan yang menjadi profesional. Fungsi yang dimaksud ialah
membimbing kehidupan musik apakah menjadi peneliti musik, kritikus atau
pengamat musik, birokrat atau penyelenggara pertunjukan musik seperti
impresario dan sebagainya. Semuanya dapat memperbesar jumlah penggemar
musik dalam masyarakat di Indonesia.
Selain itu sudah menjadi suatu kenyataan, bahwa golongan nonprofesional
memiliki keakhlian musik ini, ada yang meneruskan keakhlian serta
kepandaiannya kepada para penggemar musik dalam masyarakat. Mereka
membuka kursus belajar memainkan alat musik yang tersebar diseluruh
Indonesia seperti Yayasan Musik Indonesia (YMI), dan sanggar musik
lainnya yang membuka kursus maupun privat piano, gitar, perkusi, biola,
Vokal dan sebagainya.
sumber : http://wisnumintargo.web.ugm.ac.id/?p=48