A. Karya Cipta Seni
Seniman memiliki potensi mewujudkan daya ciptanya merupakan bentuk pernyataan dirinya dalam ekspresi seni. Ia mewujudkan ekspresi itu dapat melalui gerak tubuh seperti dalam seni tari, melalui mulut dalam bentuk lagu-lagu atau puisi, dan lewat tangan seperti karya seni rupa. Menurut pakar seni manusia menampilkan kehendaknya, pikirannya, rasa dan sebagainya. Jika gairah dilakukan melalui media bunyi, yaitu nada, irama dan ilmu harmoni, kemudian diolah menjadi satu, karya ini disebut sebuah komposisi musik1 Jikalau seorang seniman yang mendapat ilham, ia dapat menghayati perasaan senang, berupa gairah menemukan bentuk nuansa keindahan yang berwujud hasil karya seni. Tujuannya ialah untuk dipersembahkan kepada masyarakat agar masyarakat itu sendiri dapat menikmatinya, karena fungsi seni itu sendiri adalah makanan jiwa yang diperlukan umat manusia.2 Sebagai santapan rohani proses terbentuknya seni sebagai kebutuhan umat manusia, hal ini disebabkan seniman tergerak hatinya untuk memberikan pernyataan emosi dan perasaan yang menguasai dirinya untuk mendapat gema sosial dilingkungan kehidupan masyarakat sekitarnya. Inspirasi yang menjadi tolak ukur sebuah ide dalam pikirannya berguna bagi orang lain agar dapat merasakan gema sosial itu lewat penghayatan dan pengalaman seniman diaktualisasikan lewat ekspresi dalam seni pertunjukan. Kesimpulan dari kedua pendapat diatas dapat dijadikan landasan pemikiran sebagai dasar motivasi pada pembahasan berikut ini.
Ekspresi dalam musik adalah gerak perasaan diujudkan lewat media bunyi. Artinya musik keluar dari jiwa penciptanya melalui pendengaran, dialami dan diresapi manusia yang menyediakan seluruh jiwa dan perasaannya menikmati musik. Bentuk pernyataan musikal bersumber pada alam pikiran, angan-angan serta perasaan seniman dipengaruhi kekuatan dari luar dirinya sebagai inspirasi. Selain itu proses penciptaan selalu disertai pengetahuan musik. Untuk itu proses penciptaan harus menitik beratkan pada penguasaan yang bersifat ilmiah, sehingga keinginan mencipta tidak perlu menunggu datangnya bulan purnama tiba. Cukup dengan pengetahuan Ilmu Harmoni, llmu Kontrapunk, Ilmu Orkestrasi, dan Ilmu Bentuk Analisa Musik pada ilmu komposisi musik, pencipta musik yang dibekali kemampuan penguasaan instrumen musik, tidak perlu pergi jauh ke gunung, atau ke pantai, cukup dalam satu ruangan saja ia dapat mengekspresikan karya ciptaannya.
B. Lembaga Pendidikan Musik
Untuk menjaga dan mengembangkan nilai karya musik, baik karya para pemain, maupun karya penciptanya maka perlu didirikan lembaga pendidikan musik. Karena itu sejak tahun 1951 pemerintah Indonesia telah mendirikan Sekolah Menengah Musik Indonesia (SMM) yang pertama, disusul dengan pembukaan Akademi Musik Indonesia (sekarang ISI Yogyakarta). Kedua lembaga pendidikan ini, yang memberi pendidikan musik yang bersistim diatonis. Sedang keperluan pendidikan musik bersistim selendro-pelog telah didirikan pula KOKAR kemudian Akademi Karawitan di pusat perkembangan musik slendro-pelog seperti yang kita kenal sekarang ISI Surakarta, STSI Bandung ISI Yogyakara, dan ISI Denpasar. Kemudian menyusul pula dengan lembaga pendidikan yang memiliki jurusan musik diatonis di Padangpanjang, Medan, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, baik yang berstatus milik pemerintah maupun swasta yang dianggap daerah memerlukannya.
Pada dasarnya, tujuan mendirikan lembaga pendidikan musik yaitu untuk memberi pendidikan kepada calon pemusik profesional. Calon-calon inilah nantinya diharapkan akan menjadi pendorong utama kelangsungan kehidupan musik di Indonesia. Tujuan ini tentu saja tidak melepaskan kemungkinan, bahwa lulusan lembaga pendidikan musik baik setingkat Sekolah Menengah Musik (SMM) maupun pendidikan tinggi tidak memilih musik sebagai mata pencarian utamanya dikemudian hari karena menjadi karyawan di suatu perusahan atau sebagai PNS atau TNI/Polri yang menangani musik upacara kenegaraan. Pada kenyataannya, bahwa lulusan pendidikan musik yang tidak menjadi profesional tadi pun, menduduki fungsi yang tidak kalah penting oleh lulusan yang menjadi profesional. Fungsi yang dimaksud ialah membimbing kehidupan musik apakah menjadi peneliti musik, kritikus atau pengamat musik, birokrat atau penyelenggara pertunjukan musik seperti impresario dan sebagainya. Semuanya dapat memperbesar jumlah penggemar musik dalam masyarakat di Indonesia.
Selain itu sudah menjadi suatu kenyataan, bahwa golongan nonprofesional memiliki keakhlian musik ini, ada yang meneruskan keakhlian serta kepandaiannya kepada para penggemar musik dalam masyarakat. Mereka membuka kursus belajar memainkan alat musik yang tersebar diseluruh Indonesia seperti Yayasan Musik Indonesia (YMI), dan sanggar musik lainnya yang membuka kursus maupun privat piano, gitar, perkusi, biola, Vokal dan sebagainya.



sumber :  http://wisnumintargo.web.ugm.ac.id/?p=48